Sabtu, 17 Maret 2012

makalah peradilan di indonesia


BAB I
Pendahuluan

Puji dan rasa syukur marilah senantiasa kita panjatkan atas rahmat, nikmatb dan hidayah yang telah dicurahkan Allah sang Pencipta kepada kita, serta salawat dan salam tentunya juga tidak akan lupanya kita hadiahkan kepada kekasih Allah yaitu Nabi Muahammad SAW.
Peradilan di Indonesia merupakan suatu bentuk usaha negara untuk mewujudkan kesejahteraan di tengah-tengah masyarakatnya, namun untuk menciptakan dan mengerti dengan bentuk usaha negara tersebut, tentu kita dituntut untuk tau seperti peradilan di Indonesia tersebut. Kita harus mengetahui mulai dari pengertian peradilan sampai pada bentuk-bentuk lembaga peradilan di Indonesia.
Di dalam makalah ini kami akan mencoba untuk menyajikan beberapa pengertian peradilan, mulai dari para pakar hukum sampai menurut undang-undang, kami juga akan membahas tentang dasar hukum peradilan di Indonesia, cakupan studi peradilan di Indonesia dan juga hubungan studi peradilan di Indonesia dengan studi lain.













BAB II
PERADILAN DI INDONESIA

A.    Pengertian
Secara etimologi kata peradilan dalam tata hokum di Indonesia berasal dari kata adil, menurut kamus bahasa Indonesia peradilan berarti : segala sesuatu mengenai perkara pengadilan.
Lebih jelasnya Sudikno Mertokusumo menjelaskan bahwa: pengadilan di sini bukanlah diartikan semata-mata sebagai badan untuk mengadili, melainkan sebagai pengertian yang absrak, yaitu “hal memberikan keadilan”. hal memberikan keadilan berartiyang bertalian dengan tugas badan pengadilan atau hakim dalam memberikan keadilan, yaitu memberikan kepada yang bersangkutan-kongritnya kepada yang mohon keadilan apa yang menjadi hak atau apa hukumnya. Dalam hakim atau pengadilan memberikan kepada kepada yang bersangkutan tentang apa haknya atau hukumnya selalu dipergunakannya atau mendasarkan pada hokum yang berlaku yang tidak lein berarti melaksanakan dan mempertahankan hokum atau menjamin ditaatinya hokum materil dengan putusan[1].
Kemudian dia menyimpulkan bahwa peradialan itu adalah “segala sesuatu yang bertalian dengan tugas hakim dalam memutusperkara, baik perkara perdata maupun perkara pidana, untuk mempertahankan atau menjaminmkan ditaatinya hokum meteriil”
Selanjutnya dijelaskannya pula bahwa :peradilan adalah salah satu pelaksanaan hokum dalam hal konkrit adanya tuntutan hak. Fungsi mana dijalankan oleh suatu badan yang terdiri sendiri dan diadakan oleh Negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapapun dengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat berwibawa.
Jadi pelaksanakan hokum melalui pengadialan hanya terjadi apabila ada tuntutan hak dan peradilan juga dapat dilaksanakan bila di dalam masyarakat terjadi pelanggaran hokum atau kejahatan yang membahayakan kepentingan umum, sehingga badan Negara yang ditugaskan untuk itu (kejaksaan) memendang perlu diselesaiklan melaluipengadilan.
Istilah peradilan juga dapat ditemui dalam peraturan perundang-undang di Indonesia. Di antaranya dalam undang-undang No 4 tahunn 2004, tentang kekuasaan kehakiman. Pasal 1 dan 2 undang-undang tersebut berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 “kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan berdasarkan pencasila demi terselenggaranya Negara hokum republic Indonesia.”
Pasal 2 ayat 1 “penyelenggaraan kekuasaan kehakima dimaksud dalam pasal 1dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan meliter, lingkungan peradilan tata usaha Negara dan oleh sebuah mahkamah konstitusi”

Ada beberapa unsur yang terkandung dalam rumusan pengertian peradilan ini, yaitu[2]:
1.      Peradilam merupakan suatu system atau proses penegakan hokum dan keadilan. Ini berarti bahwa peradilan  merupakan suatu prosesuntuyk menegakkan hukum dan memberikan keadilan melalui pengadilan.
Proses memberikan keadialan tersebut dilakuakn oleh hakim di p[engadialan dengan cara menerima, memeriksa, dan memutuskan serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, sesuai dengan aturan hukum acara. Dengan proses tersebut maka hukum yang telah dilanggar dapat ditegakkan kembali, dan pada akhirnya keadilanpun dapat ditegakkan. Penegakan hukum dan keadilan tersebut juga dilakukan dengan cara melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan hukum yang ditentukan undang-undanng kepada masing-masing badan peradilan.
2.      Penegakan hukum dan keadilan tersebut didasarkan kepada pencasila sebagai dasar negara. Artinya pelaksanaan peradilan tersenut harus sesuai nilai-nilai yang di dalam sila-sila pancasila dan tidak boleh bertentangan dengannya.
3.      Disamping itu penyelenggaraan peradialan itu adalah dalam rangka terselenggaranya negara hukumrepublik indonesia. Artinya adanya peradilan merupakan salah satu cara untuk mewujuutkan negara Indonesia yang berdasarkan atas hukum. Sebab sebagaimana dinyatakan dalam pelajaran Undang-undang Dasar 1945 dan bunyi pasal 1 ayat 3UUD 1945 perubahan ketiga tahun 2001,”Indonesia negara berdasarkan atas hukum”
4.      Pengertian peradilan sebagaimana dikemukakan di atas juga membatasi bahwa hanya penegakan hukum dan keadilan melalui badan peradilan saja yang dikatakan sebagai peradilan. Sedangkan penegakan hukum dan keadilan oleh badan-badan lainnya seperti kepolisian kejaksaan dan lain-lain tidak tersebut sebagai peradilan. Badan-badan peradilan negara yang dimaksud adalah badan peradilan sebagamana terdapat dalam pasal 2 UU No 4 tahunn 2004 di atas, yaitu:
a.       Mahkamah agung dan adan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan meliter tata usaha negara.
b.      Mahkamah konstitusi
Berdasarkan apa yang telah dikemukakan di atas dapat dikatakan bahwa peradilan itu pada dasarnya adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas hakim dalam menyelesaikan perkara dalam rangka menegakkan hukum dalam keadilan[3].

B.     Dasar Hukum
Penjelasan mengenai dasar hukum penyelenggaraan peradilan di Indonesia bisa kita lihat dari berbagai literatur. Dari sudut agama, agama Islam sendiri telah memberikan berbagai dasar hukum tersebut, mulai dari dali al-Qur’an, Sunnah Nabi sampai pada Ijma’ para Sahabat. Dan dari segi umumnya, Undang-undang yang berlaku di Indonesia pun tekah banya yang mengatur tentang hal ini.
1.      Al-Qur’an
يَا دَاوُدُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الأرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ
Artinya: Hai Daud, Sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, Maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil. . . . (QS. Shaad:26)
Èbr&ur Nä3ôm$# NæhuZ÷t/ !$yJÎ/ tAtRr& ª!$#
Artinya; Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah,. . . (QS. Al-Maidah: 49)
2.      Sunnah
Artinya: apabila hakim berijtiha lalu benar maka baginya 2 pahala dan apabila ia berijtihad salah maka baginya satu pahala
Artinya : tidak boleh dengki kecuali kepada 2 orang : pada seorang laki-laki yang di anugrahi harta lalu dsia curahkan sampai habis untuk mebela kebenaran dan pada seorang laki-laki yang dianugrahi allah kebijaksanaan lalu ia memutuskan perkara dan beramal sdengan bijaksana

3.      Ijma’ Sahabat
Para sahabat menetapkan bahwa peradilan adalahsuatu fardhu yang dikokohkan dan suatu tradisi byang harus diikuti. Dari pernyataan tersebut tergambarebbahwa eksistensi peradilan sebagai lembaga konkrit untuk mewujudkan suatu keadilan tidak disangkal lagi, kerena ijma’ sahabat merupakan salah satu dalil hukum yang dapat dipedomani sebagai landasan beramal[4].


4.      Undang-undang
Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, lingkungan peradilan meliter, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.[5]
UU No 14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman dalam pasal 10 ayat 1 menyebutkan:
Kekuasaan kehakiman dilakukamn oleh pengadilan dalam lingkupan:
a.       Peradilan umum
b.      Peradilan agama
c.       Peradilan meliter
d.      Peradilan tata usaha negara[6]
UU No Tahun 1970 ini telah diubah dengan UU No 35 Tahun 1999 dan terakhir diubah kedalam UU No 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman pasal 10 ayat 1 dan 2 juga menjelaskan hal yang serupa dengan yang di atas, yaitu
1.      Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan peradilan yang ada dibawahnya dan oleh sebuah mahkamah konstitusi
2.      Badan peradilan yang berada dibawah mahkamah agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer,dan peradilan tatausaha negara[7]

C.    Cakupan Studi Peradilan di Indonesia
Studi berarti penelituian ilmiyah, kajian, talaahan. Sedangkan peradilan di Indonesia dapat dipahami sebagai sistem atau proses pnegakan hukum dan keadilan yang dilakukan melalui badan-badan peradilan di Indonesia yang bertujuan untuk terselenggaranya negara hukum republik Indonesia, dengan demikian studi peradilan di Indonesia adalah penelitian ilmiyah, kajian dan telaah terhadap peradilan di Indonesia sebagai sebuah sistem atau proses penegakan hukum dan keadilan melalui badan-badan peradilan di Indonesia. Peradilan di Indonesia dalam pengertian ini mengandung banyak aspek, misalnya badan peradilan (pengadilan) sebagai badan yang menyelenggarakan peradilan, kekuasaan peradilan, susunan pengadilan, hukum meteril dan hukum formil yang menjadi rujukan.
Berdasarkan hal tersebut di atas, cakupan studi peradilan di Indonesia meliputi: pertama, peradilan di Indonesia sebagai sebuah studi, pembahasannya meliputi; pengertian, cakupan studi peradilan di Indonesia dan hu8bungannya dengan bidang-bidang lain. Kedua, sejarah perkembangan peradilan di Indonesia. Ketiga, sistem peradilan di Indonesia. Keempat, susunan badan-badan p[eradilan di Indonesia. Kelima, kekuasaan badan-badan peradilan di Indonesia, melputi kekuasaan mutlak dan relatif badan-badan peradilan, tempat-tempat mengajukan perkara dan sengketa. Keenam, hakim sebagai pejabat pelaksana pada badan-badan peradilan di Indonesia. Ketujuh, hukum meteril yang dijadikan pedoman dalam menegakkan hukum dan keadilan masing-masing badan peradilan peklaksana kekuasaan kehakiman di indonesia. Kedelapan, hukum formil atau hukum acara badan-badan peradilan di Indonesia yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan peradilan.

D.    Hubungan Studi Peradilan di Indonesia dengan Bidang Studi Lain
Studi peradilan di Indonesia merupakan salah satu bidang studi yang mengkaji sistem proses penegakan hukum dan keadilan di Indonesia yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan[8]. Peradilan di Indonesia sebagai sebuah sistem atau proses penegakan hukum, berkaitan dengan banyak hal seperti penegakan hukum dan keadilan di Indonesia, badan-badan peradilan, susunan kekuasaan badan-badan peradilan tersebut, hukum materil dan hukm formil yang digunakan dan lain sebagainnya[9].
Bidang-bidang yang mempunyai hubungan dengan pstudi peradilan di Indoneisa antara lain adalah:
1.      Sejarah
Sejarah adalah suatu biudang ilmu yang mengkaji tentang peristiwa-peristiwa penting yang telah terjadi pada masa lalu. Mengkaji sejarah Indoneisa berarti mengkaji peristiwa-peristiwa pentinga yang terjadi pada masa lalu Indonesia. Keberadaan peradilan di Indonesia yang mempunyai peranan penting dalam penegakan hukum dan keadilan dalam masyarakat dan negara. Sejarah perkembangan peradilan di Indonesia tersebut dibagi sesuai dengan periode sejarah Indonesia secara keseluruhan.
2.      Sosiologi dan antropologi
Perkembangan peradilan di Indonesia berhubungan dengan struktur dan pola budaya masyarakat Indonesia. Ia mengalami perubahan dan perkembangan, kerena terjadinya interaksi dalam kehidupan masyarakat juga mengalami perubahan. Berdasarkan hal itu, maka studi peradilan di Indonesia berhubungan dengan studi sosiologi danantropologi.
3.      Politik
Perkembangan peradilan di Indonesia sangat di pengaruhi oleh kekuatan politik yang berkuasa, karena perkembangan peradilan sebagai sebuah lembaga hukum tergantung kepada kebijaksanaan politik hukum yang berkembang di dalam suatu negara.
4.      Hukum materil dan formil
Ada dua macam hukum yang diterapkan oleh badan-badan peradilan pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia di dalam penyelenggaraan peradilan, yaitu hukum materil dan hukm formil. Hukum meteril sebagai hukum posiotif yang berlaku di Indonesia baik bersumber dari hukum Islam, hukum kolonial meupun hukum adat.
Sedangkan hukum formal atau hukum acara maka hukum yang berlaku juga terbagi dua. Pertama hukum acarapidana dan kedua hukum perdata. Baik yang berlaku umum bagi badan-badan peradilan yang ada maupun yang berlaku khusus untuk masing-masing badan-badan peradilan. Oleh karna itu studi peradilan di Indonesia juga berhubungan dengan hukum materil dan hukm formil atau hukum acara.
Selain bidang-bidang di atas, ada lagi bidang-bidang lain yang jiga berkaitan dengan studi peradilan di Indionesia ini. Misalnya bidang tat negara, bidang pendidikan dan lain-lain.






















DAFTAR PUSTAKA

Fauzan, Ahmad, Perundang-Undangan Lengkap Tentang Peradilan Umum,Peradilan Khusus Dan Mahkamah Konstitusi, (Jakarta: kencana, Prenada Media Grup,2009
Asasriwarni, Peradilan di Indoneia Jilit I,(Padang: Hayfa Prees, 2008)
Asasriwarni, Sejarah Peradilan Islam, (Padang: IAIN Prees,2000)
Asasriwarni dan Nurhasanah, Peradilan Agama Di Indonesia, (Padang: Hayfa Prees, 2008)
Musthofa Sy, Kepaniteraan Peradial Agama, (Jakarta: Kencana, 2005)


[1] Asasriwarni, Peradilan di Indonesia jelit I,(Padang: hayfa prees, 2008), h.1
[2] ibit, h.4
[3] ibit, h.5
[4] Asasriwarni, Sejarah Peradilan Islam, (Padang: IAIN Prees,2000) h:7
[5] Musthofa Sy, kepaniteraan peradial agama, (Jakarta: kencana, 2005), h:7
[6] Op-cit
[7] Ahmad fauzan, perundang-undangan lengkap tentang peradilan umum,peradilan khusus dan mahkamah konstitusi, (Jakarta: kencana, prenada media grup,2009P. H 6
[8] Asasriwarni dan Nurhasanah, peradilan agama di Indonesia,(Padang: Hayfa prees, 2008),h. 27
[9] Asasriwarni, lop-cit,h.8-9

Tidak ada komentar:

Posting Komentar