BAB I
Pendahuluan
Puji dan rasa syukur marilah senantiasa kita
panjatkan atas rahmat, nikmatb dan hidayah yang telah dicurahkan Allah sang
Pencipta kepada kita, serta salawat dan salam tentunya juga tidak akan lupanya
kita hadiahkan kepada kekasih Allah yaitu Nabi Muahammad SAW.
Peradilan di Indonesia merupakan suatu bentuk
usaha negara untuk mewujudkan kesejahteraan di tengah-tengah masyarakatnya,
namun untuk menciptakan dan mengerti dengan bentuk usaha negara tersebut, tentu
kita dituntut untuk tau seperti peradilan di Indonesia tersebut. Kita harus
mengetahui mulai dari pengertian peradilan sampai pada bentuk-bentuk lembaga
peradilan di Indonesia.
Di dalam makalah ini kami akan mencoba untuk
menyajikan beberapa pengertian peradilan, mulai dari para pakar hukum sampai
menurut undang-undang, kami juga akan membahas tentang dasar hukum peradilan di
Indonesia, cakupan studi peradilan di Indonesia dan juga hubungan studi
peradilan di Indonesia dengan studi lain.
BAB II
PERADILAN DI INDONESIA
A.
Pengertian
Secara etimologi kata peradilan
dalam tata hokum di Indonesia berasal dari kata adil, menurut kamus bahasa
Indonesia peradilan berarti : segala sesuatu mengenai perkara pengadilan.
Lebih jelasnya Sudikno Mertokusumo menjelaskan bahwa: pengadilan di sini
bukanlah diartikan semata-mata sebagai badan untuk mengadili, melainkan sebagai
pengertian yang absrak, yaitu “hal memberikan keadilan”. hal memberikan
keadilan berartiyang bertalian dengan tugas badan pengadilan atau hakim dalam
memberikan keadilan, yaitu memberikan kepada yang bersangkutan-kongritnya
kepada yang mohon keadilan apa yang menjadi hak atau apa hukumnya. Dalam hakim
atau pengadilan memberikan kepada kepada yang bersangkutan tentang apa haknya
atau hukumnya selalu dipergunakannya atau mendasarkan pada hokum yang berlaku
yang tidak lein berarti melaksanakan dan mempertahankan hokum atau menjamin
ditaatinya hokum materil dengan putusan[1].
Kemudian dia menyimpulkan bahwa peradialan itu adalah “segala sesuatu yang
bertalian dengan tugas hakim dalam memutusperkara, baik perkara perdata maupun
perkara pidana, untuk mempertahankan atau menjaminmkan ditaatinya hokum meteriil”
Selanjutnya dijelaskannya pula bahwa
:peradilan adalah salah satu pelaksanaan hokum dalam hal konkrit adanya
tuntutan hak. Fungsi mana dijalankan oleh suatu badan yang terdiri sendiri dan
diadakan oleh Negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapapun dengan cara
memberikan putusan yang bersifat mengikat berwibawa.
Jadi pelaksanakan hokum melalui pengadialan hanya terjadi apabila ada
tuntutan hak dan peradilan juga dapat dilaksanakan bila di dalam masyarakat
terjadi pelanggaran hokum atau kejahatan yang membahayakan kepentingan umum,
sehingga badan Negara yang ditugaskan untuk itu (kejaksaan) memendang perlu
diselesaiklan melaluipengadilan.
Istilah peradilan juga dapat ditemui
dalam peraturan perundang-undang di Indonesia. Di antaranya dalam undang-undang
No 4 tahunn 2004, tentang kekuasaan kehakiman. Pasal 1 dan 2 undang-undang
tersebut berbunyi sebagai berikut:
Pasal
1 “kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hokum dan keadilan berdasarkan pencasila demi terselenggaranya
Negara hokum republic Indonesia.”
Pasal 2 ayat 1 “penyelenggaraan kekuasaan kehakima dimaksud
dalam pasal 1dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan
yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan meliter, lingkungan peradilan tata usaha Negara dan
oleh sebuah mahkamah konstitusi”
Ada beberapa unsur yang terkandung
dalam rumusan pengertian peradilan ini, yaitu[2]:
1.
Peradilam
merupakan suatu system atau proses penegakan hokum dan keadilan. Ini berarti
bahwa peradilan merupakan suatu
prosesuntuyk menegakkan hukum dan memberikan keadilan melalui pengadilan.
Proses memberikan keadialan tersebut dilakuakn
oleh hakim di p[engadialan dengan cara menerima, memeriksa, dan memutuskan
serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, sesuai dengan
aturan hukum acara. Dengan proses tersebut maka hukum yang telah dilanggar
dapat ditegakkan kembali, dan pada akhirnya keadilanpun dapat ditegakkan.
Penegakan hukum dan keadilan tersebut juga dilakukan dengan cara melaksanakan
tugas-tugas lain yang berkaitan dengan hukum yang ditentukan undang-undanng
kepada masing-masing badan peradilan.
2.
Penegakan hukum dan keadilan tersebut didasarkan kepada
pencasila sebagai dasar negara. Artinya pelaksanaan peradilan tersenut harus
sesuai nilai-nilai yang di dalam sila-sila pancasila dan tidak boleh
bertentangan dengannya.
3.
Disamping itu penyelenggaraan peradialan itu adalah dalam
rangka terselenggaranya negara hukumrepublik indonesia. Artinya adanya
peradilan merupakan salah satu cara untuk mewujuutkan negara Indonesia yang
berdasarkan atas hukum. Sebab sebagaimana dinyatakan dalam pelajaran
Undang-undang Dasar 1945 dan bunyi pasal 1 ayat 3UUD 1945 perubahan ketiga
tahun 2001,”Indonesia negara berdasarkan atas hukum”
4.
Pengertian peradilan sebagaimana dikemukakan di atas juga
membatasi bahwa hanya penegakan hukum dan keadilan melalui badan peradilan saja
yang dikatakan sebagai peradilan. Sedangkan penegakan hukum dan keadilan oleh
badan-badan lainnya seperti kepolisian kejaksaan dan lain-lain tidak tersebut
sebagai peradilan. Badan-badan peradilan negara yang dimaksud adalah badan
peradilan sebagamana terdapat dalam pasal 2 UU No 4 tahunn 2004 di atas, yaitu:
a.
Mahkamah agung dan adan badan peradilan yang berada di bawahnya
dalam lingkungan peradilan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan meliter tata usaha negara.
b.
Mahkamah konstitusi
Berdasarkan apa yang telah dikemukakan di atas
dapat dikatakan bahwa peradilan itu pada dasarnya adalah segala sesuatu yang
berkaitan dengan tugas hakim dalam menyelesaikan perkara dalam rangka
menegakkan hukum dalam keadilan[3].
B.
Dasar Hukum
Penjelasan mengenai dasar hukum penyelenggaraan
peradilan di Indonesia bisa kita lihat dari berbagai literatur. Dari sudut
agama, agama Islam sendiri telah memberikan berbagai dasar hukum tersebut,
mulai dari dali al-Qur’an, Sunnah Nabi sampai pada Ijma’ para Sahabat. Dan dari
segi umumnya, Undang-undang yang berlaku di Indonesia pun tekah banya yang
mengatur tentang hal ini.
1.
Al-Qur’an
يَا دَاوُدُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الأرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ
النَّاسِ بِالْحَقِّ
Artinya: Hai Daud, Sesungguhnya Kami menjadikan kamu
khalifah (penguasa) di muka bumi, Maka berilah keputusan (perkara) di antara
manusia dengan adil. . . . (QS. Shaad:26)
Èbr&ur Nä3ôm$# NæhuZ÷t/ !$yJÎ/ tAtRr& ª!$#
Artinya; Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di
antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah,. . . (QS. Al-Maidah: 49)
2. Sunnah
Artinya: apabila hakim berijtiha lalu benar maka baginya 2
pahala dan apabila ia berijtihad salah maka baginya satu pahala
Artinya : tidak boleh dengki kecuali kepada 2 orang :
pada seorang laki-laki yang di anugrahi harta lalu dsia curahkan sampai habis
untuk mebela kebenaran dan pada seorang laki-laki yang dianugrahi allah
kebijaksanaan lalu ia memutuskan perkara dan beramal sdengan bijaksana
3.
Ijma’ Sahabat
Para sahabat menetapkan bahwa peradilan adalahsuatu fardhu yang dikokohkan
dan suatu tradisi byang harus diikuti. Dari pernyataan tersebut
tergambarebbahwa eksistensi peradilan sebagai lembaga konkrit untuk mewujudkan
suatu keadilan tidak disangkal lagi, kerena ijma’ sahabat merupakan salah satu
dalil hukum yang dapat dipedomani sebagai landasan beramal[4].
4.
Undang-undang
Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan peradilan yang berada dibawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, peradilan agama, lingkungan peradilan meliter,
lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.[5]
UU No 14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman
dalam pasal 10 ayat 1 menyebutkan:
Kekuasaan kehakiman dilakukamn oleh pengadilan dalam lingkupan:
a. Peradilan umum
b. Peradilan agama
c. Peradilan meliter
d. Peradilan tata usaha negara[6]
UU No Tahun 1970 ini telah diubah dengan UU No 35 Tahun 1999 dan terakhir
diubah kedalam UU No 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman pasal 10 ayat 1
dan 2 juga menjelaskan hal yang serupa dengan yang di atas, yaitu
1. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
mahkamah agung dan peradilan yang ada dibawahnya dan oleh sebuah mahkamah
konstitusi
2. Badan peradilan yang berada dibawah mahkamah
agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan
agama, peradilan militer,dan peradilan tatausaha negara[7]
C.
Cakupan Studi
Peradilan di Indonesia
Studi berarti penelituian ilmiyah, kajian, talaahan. Sedangkan peradilan di
Indonesia dapat dipahami sebagai sistem atau proses pnegakan hukum dan keadilan
yang dilakukan melalui badan-badan peradilan di Indonesia yang bertujuan untuk
terselenggaranya negara hukum republik Indonesia, dengan demikian studi
peradilan di Indonesia adalah penelitian ilmiyah, kajian dan telaah terhadap
peradilan di Indonesia sebagai sebuah sistem atau proses penegakan hukum dan
keadilan melalui badan-badan peradilan di Indonesia. Peradilan di Indonesia
dalam pengertian ini mengandung banyak aspek, misalnya badan peradilan
(pengadilan) sebagai badan yang menyelenggarakan peradilan, kekuasaan
peradilan, susunan pengadilan, hukum meteril dan hukum formil yang menjadi
rujukan.
Berdasarkan hal tersebut di atas, cakupan studi peradilan di Indonesia
meliputi: pertama, peradilan di Indonesia sebagai sebuah studi, pembahasannya
meliputi; pengertian, cakupan studi peradilan di Indonesia dan hu8bungannya
dengan bidang-bidang lain. Kedua, sejarah perkembangan peradilan di Indonesia.
Ketiga, sistem peradilan di Indonesia. Keempat, susunan badan-badan p[eradilan
di Indonesia. Kelima, kekuasaan badan-badan peradilan di Indonesia, melputi
kekuasaan mutlak dan relatif badan-badan peradilan, tempat-tempat mengajukan
perkara dan sengketa. Keenam, hakim sebagai pejabat pelaksana pada badan-badan
peradilan di Indonesia. Ketujuh, hukum meteril yang dijadikan pedoman dalam
menegakkan hukum dan keadilan masing-masing badan peradilan peklaksana
kekuasaan kehakiman di indonesia. Kedelapan, hukum formil atau hukum acara
badan-badan peradilan di Indonesia yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan
peradilan.
D.
Hubungan Studi
Peradilan di Indonesia dengan Bidang Studi Lain
Studi peradilan di Indonesia merupakan salah satu bidang studi yang
mengkaji sistem proses penegakan hukum dan keadilan di Indonesia yang
dilaksanakan melalui badan-badan peradilan[8].
Peradilan di Indonesia sebagai sebuah sistem atau proses penegakan hukum,
berkaitan dengan banyak hal seperti penegakan hukum dan keadilan di Indonesia,
badan-badan peradilan, susunan kekuasaan badan-badan peradilan tersebut, hukum
materil dan hukm formil yang digunakan dan lain sebagainnya[9].
Bidang-bidang yang mempunyai hubungan dengan pstudi peradilan di Indoneisa
antara lain adalah:
1.
Sejarah
Sejarah adalah suatu biudang ilmu yang mengkaji tentang peristiwa-peristiwa
penting yang telah terjadi pada masa lalu. Mengkaji sejarah Indoneisa berarti
mengkaji peristiwa-peristiwa pentinga yang terjadi pada masa lalu Indonesia.
Keberadaan peradilan di Indonesia yang mempunyai peranan penting dalam
penegakan hukum dan keadilan dalam masyarakat dan negara. Sejarah perkembangan
peradilan di Indonesia tersebut dibagi sesuai dengan periode sejarah Indonesia
secara keseluruhan.
2.
Sosiologi dan antropologi
Perkembangan peradilan di Indonesia berhubungan dengan struktur dan pola
budaya masyarakat Indonesia. Ia mengalami perubahan dan perkembangan, kerena
terjadinya interaksi dalam kehidupan masyarakat juga mengalami perubahan.
Berdasarkan hal itu, maka studi peradilan di Indonesia berhubungan dengan studi
sosiologi danantropologi.
3.
Politik
Perkembangan peradilan di Indonesia sangat di pengaruhi oleh kekuatan
politik yang berkuasa, karena perkembangan peradilan sebagai sebuah lembaga
hukum tergantung kepada kebijaksanaan politik hukum yang berkembang di dalam
suatu negara.
4.
Hukum materil dan formil
Ada dua macam hukum yang diterapkan oleh badan-badan peradilan pelaksana
kekuasaan kehakiman di Indonesia di dalam penyelenggaraan peradilan, yaitu
hukum materil dan hukm formil. Hukum meteril sebagai hukum posiotif yang
berlaku di Indonesia baik bersumber dari hukum Islam, hukum kolonial meupun
hukum adat.
Sedangkan hukum formal atau hukum acara maka
hukum yang berlaku juga terbagi dua. Pertama hukum acarapidana dan kedua hukum
perdata. Baik yang berlaku umum bagi badan-badan peradilan yang ada maupun yang
berlaku khusus untuk masing-masing badan-badan peradilan. Oleh karna itu studi
peradilan di Indonesia juga berhubungan dengan hukum materil dan hukm formil
atau hukum acara.
Selain bidang-bidang di atas, ada lagi bidang-bidang lain yang jiga
berkaitan dengan studi peradilan di Indionesia ini. Misalnya bidang tat negara,
bidang pendidikan dan lain-lain.
DAFTAR PUSTAKA
Fauzan, Ahmad, Perundang-Undangan Lengkap
Tentang Peradilan Umum,Peradilan Khusus Dan
Mahkamah Konstitusi, (Jakarta: kencana, Prenada Media Grup,2009
Asasriwarni, Peradilan di Indoneia Jilit I,(Padang: Hayfa Prees, 2008)
Asasriwarni, Sejarah Peradilan Islam, (Padang: IAIN Prees,2000)
Asasriwarni dan Nurhasanah, Peradilan Agama Di Indonesia, (Padang: Hayfa Prees, 2008)
Musthofa Sy, Kepaniteraan Peradial Agama,
(Jakarta: Kencana, 2005)
[1]
Asasriwarni, Peradilan di
Indonesia jelit I,(Padang: hayfa prees, 2008), h.1
[2]
ibit, h.4
[4]
Asasriwarni, Sejarah Peradilan
Islam, (Padang: IAIN Prees,2000) h:7
[5]
Musthofa Sy, kepaniteraan peradial
agama, (Jakarta: kencana, 2005), h:7
[6]
Op-cit
[7]
Ahmad fauzan, perundang-undangan
lengkap tentang peradilan umum,peradilan khusus
dan mahkamah konstitusi, (Jakarta: kencana, prenada media grup,2009P.
H 6
[8]
Asasriwarni dan Nurhasanah, peradilan
agama di Indonesia,(Padang: Hayfa prees, 2008),h. 27
[9]
Asasriwarni, lop-cit,h.8-9
Tidak ada komentar:
Posting Komentar